Home Catatan HAM Taliban, Perempuan dan CSO di Afghanistan

Taliban, Perempuan dan CSO di Afghanistan

240
0

Oleh: Yuniyanti Chuzaifah

Pegiat HAM Perempuan, Ketua Komnas Perempuan 2010-2014

Sebagai makalah yang disampaikan pada kegiatan webinar Diplomasi HAM RI: Nasib Civil Society di Afghanistan Pasca Taliban Berkuasa yang diselnggarakan oleh Lembaga Peradaban Luhur (LPL) , Kamis, 30 September 2021  

Catatan Pembuka

Konflik membuat wajah perempuan tersembunyi. Pada awal Taliban lahir, isu perempuan kerap menjadi alat untuk legitimasi dengan mengatasnamakan perlindungan perempuan dari perkosaan. Dalam perkembangannya, justru isu yang digulirkan oleh Taliban ini menjadi proteksionis yang mencerabut berbagai hak asasi perempuan. Sedangkan dampak perang di Afghanistan yang terus mengemuka, yang terus terlihat adalah kejahatan, senjata dan wajah maskulin yang membuat wajah perempuan tersembunyi .

 

Indonesia, Taliban, dan Radikalisme

Dengan kembalinya Taliban berkuasa di Afghanistan, harapan dunia tertuju pada Islam Indonesia dalam konteks global untuk masalah moderasi dan second muslim majority.  Ada dua kemungkinan dampak dari kembalinya Taliban berkuasa di Afghanistan, yaitu: Taliban memliki potensi dampak bagi menguatnya radikalisme di Indonesia  atau Taliban jadi eyes opener atas radikalisme yang manakutkan dunia (delegitimasi pada gerakan radikalisme). Frame “Hijacked Islam” atau Islam yang dibajak oleh kelompok-kelompok teroris pasca nine eleven (9/11) dan juga oleh Taiban telah menaikan Islamophobia di berbagai negara, terutama negara Barat, yang menjadi tugas penting bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat moderasi beragama.

Paham Taliban atau Talibanisme memiliki ruang Indonesia karena  adanya wilayah post konflik yang miskin (apalagi banyak anak yatim piatu), adanya paham keagamaan doktriner, adanya wilayah-wilayah dengan isu kekerasan seksual yang tidak dipulihkan, romantisme pada agama sebagai penyelesai segalanya; dan othering, melainkan agama lain dengan teologi ukhuwah Islamiyah yang mereduksi ukhuwah insaniyah.

 

Melihat Afghanistan dari Perspektif Gender : Kapital Berharga Pra Taliban Berkuasa

Sebelum Taliban berkuasa, pemerintahan Afhganistan memberikan ruang kepada perempuan Afghanistan untuk berkiprah di ruang publik dan menjadi pejabat. Seperti Dubes perempuan Afghanistan di  Indonesia, Roya Rahmani;  yang gencar melakukan rebranding wajah Afhganistan dengan informasi sebagai negeri penuh buah, wajah romantisme saffron, kuliner, tekstil, dan lain-lain.

Juga adanya komitmen Kementerian Perempuan Afghanistan untuk mengawal isu perempuan dan perdamaian  yang bekerjasama dengan Indonesia. Pemerintah Afghanistan juga mempunyai UU (Dari laporan SR 2014,  dampak konflk /situasi perempuan di Afghanistan) ; 22 bentuk (presidential decree) 2009  yang mengatur  perkosaan, prostitusi paksa, pembakaran dan peracunan, pengkondisian perempuan yg menjadikan bunuh diri atau merusak diri termasuk disabilitas, menjual untuk tujuan perkawinan, “baad”  konsesi perang, perkawian paksa, kawin anak.

 

Isu-Isu Perempuan di Balik Rejim Taliban

Rejim Taliban yang berkuasa saat ini di Afghanistan banyak melakukan kebijakan dan tindakan yang sangat merugikan perempuan, merampas hak-hak perempuan, seperti: Perjuangan atas hak pendidikan yang penuh syarat (dipisah, hanya boleh sampai sekolah dasar/mula), domestifikasi (pemingitan modern), larangan mobilitas kecuali dengan “mahram”, larangan olahraga dan perintangan hak sehat perempuan, dan cara berpakaian dalam burkah serta larangan hak berekspresi. 

 

Peran CSO (Civil Society Organization) di Tengah Konflik :Perjuangan Perempuan Pembela HAM Afghanistan

Isu HAM di Afghanistan saat ini tentang agama doktriner dan ancaman pada kritisisme,  rekruitmen anak-anak dalam perang,  penggunaan hukum disiplin (corporal punishment), pengejaran pada jurnalis dan akademisi serta pengungsian massal  (masih ada pengungsi Afghanistan di Indonesia dengan problem perempuan pengungsi yang tidak bisa kerja,  tidak ada dana, terisolasi, terbentur dengan asas non refoulment).

Walau dipimpin oleh Rezim Taliban, namun peran dan kiprah CSO atau organisasi masyarakat sipil di Afghanistan masih ada, tetap eksis berjuang, seperti perjuangan perawat, memperjuangkan hak hidup perempuan melahirkan dan berhadapan dengan suami Taliban (pernah dikejar-kejar sama Taliban); perempuan pegiat HAM mendokumentasi kondisi  perempuan ditahanan dan diserahan ke pengambil kebijakan, mendorong hak ekonomi (membuat karpet) agar perempuan punya hak bermobilitas dan kerja di luar.

CSO di Afghanistan juga masuk ke isu hak kultural, kanal kultural, seperti seni dan aktif di media sosial. Pioner-pioner perempuan  juga terus menyuarakan kepentingan perempuan Afghanistan, seperti Salima Mazari yang bertahan di Afghanistan dan tidak lari dengan melakukan demo protes kabinet tidak ada perempuan  (tidak ada kementerian perempuan) dan melakukan gerakan humanitarian.  CSO di Afghanistan memiliki  Kekuatan diaspora, yaitu dari sosok  Malala yang kerap mengkritik kebijakan Amerika Serikat di Afghanistan dan  menyerukan pemimpin dunia, (international solidarity ) untuk peduli terhadap persoalan HAM dan perempuan di Afghanistan serta kekuatan jaringan para pegiat HAM (women’s solidarity network) di seluruh dunia.

 

Peran Strategis Diplomasi HAM Indonesia

Dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan HAM, terutama masalah hak perempuan di Afghanistan, posisi dan peran diplomasi Indonesia menjadi penting karena Indonesia memilki modalitas, yaitu:  adanya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI yang memiliki  pertautan dengan perempuan Afghanistan. CSO lain di Indonesia juga telah bersuara, seperti melalui kegiatan  open mic sikap Indonesia untuk perlindungan perempuan di Afghanistan yang diseelnggarakan oleh  AMAN (Asian Muslim Action Network).

CSO Indonesia yang lain juga telah banyak memberikan dukungan untuk persoalan HAM dan perempuan di Afghanistan melalui optimalisasi jaringan CSO regional  dengan bahasa Human right  dan kekuatan isu HAM serta  menggunakan mekanisme HAM di PBB  melalui  Cedaw atau Icedaw (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) dan Universal Periodic Review. *