Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
Ketika pertama kali kasus cuitan Ferdinand Hutahaean (FH) tentang Allah di Twitter menjadi polemik dan membuat sebagian orang marah, saya dimintai pendapat oleh seorang sahabat tentang kalimat cuitan FH tersebut. Jawaban saya singkat saja: (tulisan kalimat itu) biasa aja. Ketika itu, saya belum tahu jika FH adalah seorang muallaf. Dan saya sebagai seorang Muslim tidak merasa tersinggung dengan kalimat FH di cuitannya tersebut yang lengkapnya tertulis begini: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Saya, sebagai seorang Muslim, tidak tersinggung karena beberapa hal, yaitu: Pertama, terlepas dari FH ini Muslim atau tidak Muslim, muallaf atau tidak muallaf, diksi Allah bukanlah hanya milik orang Islam saja, umat Kristiani juga menggunakan diksi Allah sebagai ganti nama Tuhan. Perbedaannya pada pelafalannya saja dari umat Islam. Dan saya merasa FH sedang membicarakan Allah dari Tuhan umat mana saja yang menggunakan diksi Allah.
Kedua, saya tidak merasa menjadi obyek pernyataan FH sebagai orang kedua yang memiliki Allah yang lemah, yaitu kamu (Allahmu), tapi saya menjadi bagian dari orang yang memilki Allah yang Luar Biasa, Maha Segalanya, yang selalu membela saya.
Dan ketiga, bagi saya FH sedang mengajak Netizen untuk berdiskusi, berdialektika tentang teologi, tentang konsepsi Tuhan dengan diksi Allah. Kalimat FH tersebut menjadi sebuah umpan, stimulus materi, sebuah tesis yang ditawarkan untuk disantap oleh mereka yang senang dengan kajian-kajian pemikiran, kajian teologi, yang disantap dengan anti tesis sehingga menjadi dialektika yang menarik. Ketika saya sedang menikmati dialektika ini dengan berbagai macam bentuk respon dari penanggap cuitan FH tersebut dan ingin ingin tahu juga bentuk sintesisnya, FH sudah keburu dipidanakan dan ditahan polisi. Dan Ini sebuah petaka, sebuah inkuisisi pemikiran yang seharusnya hanya terjadi di zaman para penguasa absolut yang anti kebebasan berpikir dan memaksaaan pemikirannya sendiri untuk orang lain.
Jika mau dicari kesalahan FH, maka satu saja: Dia berpendapat di Twitter yang saat ini telah menjadi sampah peradabadan medsos, tempat orang membuang kotoran pikiran dan niat jahatnya untuk mempidanakan lawan atau musuhnya, dalam hal ini musuhnya adalah FH. Saya amat yakin Jika bukan FH yang menuliskan kalimat itu, tidak akan ada orang yang mempidanakannya, dianggap orang sedang berdiskursus tentang konsepsi Allah, paling hanya dikomen pedas saja oleh Netizen yang tidak setuju. Dengan kata lain cuitan FH berada di tempat dan waktu yang salah. Seperti perkataan sahabat saya: FH sedang kena apesnya aja.
FH apes karena lawan atau musuhnya memang sedang menunggu momentum jempol FH menuliskan kalimat yang menjadi jebakan sampah untuknya. Celakanya, yang memanfaatkan momentum ini bukan hanya musuh FH, tetapi juga pihak lain yang ingin menjaga “keseimbangan” untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengenakan pasal pidana membuat keonaran masyarakat. Padahal, pasal pidana inilah yang menjadi bagian dari pasal-pasal pidana yang membuat Socrates, seorang filsuf Yunani dan generasi pertama dari tiga ahli filsafat besar Yunani, harus dihukum dan dipenjara karena memperkenalkan, mendialektikakan konsepsinya tentang Tuhan yang berbeda 180 derajat dengan konsepsi Tuhan yang dianut oleh masyarakat Athena kala itu.
Di Forum diskusi-diskusi tentang teologi, teks yang dituliskan FH itu masih dianggap wajar, tidak menghina Tuhan, yang sangat jauh dibandingkan dengan pemikiran Friedrich Wilhelm Nietzsche (biasa dsingkat Nietzsche) tentang Tuhan yang sampai saat ini, di Indonesia, buku-buku pemikiran Nietzsche dan penerbit yang menerbitkannya tidak pernah dipersoalkan, apalagi dipidana. Di Indonesia konsepsi tentang Allah juga pernah meniadi polemik ketika dilontarkan oleh cendikawan Muslim terkemuka, Dr. Nurcholish Madjid atau yang akrab disapa Cak Nur. Cak Nur menawarkan pemikiran untuk mengartikan kalimat Laa Ilahaa Llallaah dengan arti: tiada tuhan selain Tuhan. Tiada tuhan selain Tuhan dengan huruf T kapital. Pemikiran Cak Nur ini sempat menjadi polemik. Bagi yang kontra, Cak Nur dianggap tidak mengakui diksi Allah dan telah mengganti kalimat yang merupakan ayat, teks suci dengan pemikirannya. Namun, polemik ini berakhir di ruang-ruang diskusi, tidak berakhir di meja hakim.
Sekarang, FH sudah ditahan dengan sangkaan keonaran masyarakat yang justru penahanan FH ini menimbulkan persoalan bagi kebebasan berpikir, berdialektika di ruang media sosial yang sekali lagi jika ada polemik seharusnya diselesaikan di ruang diskusi, bukan di meja hakim jika kita masih mengakui diri sebagai bangsa yang demokratis dan beradab.