Memores acti prudentes future: Ingatlah apa yang telah terjadi di era Dwi Fungsi ABRI, agar kita bijaksana dalam menghadapi masa depan bangsa ini.
Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
Polemik tentang revisi UU TNI pada dasarnya dapat selesai jika pertanyaan yang sangat sederhana ini dapat dijawab dan jawabannya diterima oleh semua pihak yang berpolemik, termasuk pemerintah dan TNI: Siapa yang diuntungkan dengan revisi UU TNI?
Jika jawabannya yang diuntungkan adalah pemerintah dan TNI, maka pemerintah dan TNI harus menolaknya karena ini adalah jawaban yang menyederhanakan persoalan, jawaban blunder yang merusak TNI sendiri. Karena keuntungannya adalah kepentingan kekuasaan, kepentingan jangka pendek orang per orang atau sekelompok orang di pemerintahan dan di TNI; bukan jawaban untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan kata lain, ini bukanlah jawaban untuk memperkuat tugas pokok dari TNI, yaitu: menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Karena revisi UU TNI di antaranya berisi mengkaryakan TNI di beberapa jabatan sipil yang memiliki kompetensi berbeda dan ini justru membuat TNI tidak profesional dan tidak fokus dalam menjalankan tugas pokoknya. Tentu ini berbahaya dan melemahkan TNI itu sendiri. Jika TNI tidak fokus karena asyik di kerja-kerja sipil, TNI menjadi lemah. Jika TNI lemah karena doubel job di kerja-kerja sipil, seperti yang disampaikan oleh Almarhum Prof. Dr. Salim Said kepada Prabowo sebelum jadi presiden, maka bangsa dan negara ini tidak akan mampu menghadapi serangan dari luar.
Jadi, masihkah perlu dicari jawaban dari pertanyaan: Siapa yang Diuntungkan dengan revisi UU TNI ini? Memores acti prudentes future: Ingatlah apa yang telah terjadi di era Dwi Fungsi ABRI, agar kita bijaksana dalam menghadapi masa depan bangsa ini.*