Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, telah memicu kontroversi dan polemik di ruang publik. Terlebih beberapa ormas keagamaan yang bersedia mengambil IUPK merupakan ormas keagamaan dengan anggota dan pengikut yang banyak di Indonesia.
Pihak yang menolak beralasan batubara adalah energi kotor yang memberikan kemudhorotan. Batubara selama ini digunakan untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. Pembakaran tersebut menghasilkan emisi karbon yang secara signifikan berkontribusi terhadap polusi udara dan kenaikan suhu bumi sehingga terjadi perubahan iklim yang ekstrim dan kerusakan lingkungan yang parah. Karenanya, Negara-negara G7 sudah berkomitmen untuk menutup semua PLTU batubara pada tahun 2025 nanti. Indonesia sendiri, seperti yang dinyatakan Presiden Jokowi, akan menutup semua PLTU batubara di tahun 2050 dan menggantikannya dengan energi bersih serta terbarukan.
Sedangkan dari pihak yang mendukung beralasan batubara dianggap sebagai anugerah dari Tuhan yang memberikan mashlahah untuk kepentingan manusia sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya, apalagi sampai melarang atau mengharamkan penggunaannya.
Karenanya, untuk memberikan kepastian dalam perspektif hukum Islam kegiatan ini diadakan.