Home Catatan HAM Kepala LPL: Fatia & Haris Jadi Tersangka, Momentum Bongkar Kejahatan di Papua!

Kepala LPL: Fatia & Haris Jadi Tersangka, Momentum Bongkar Kejahatan di Papua!

415
0

CATATAN HAM MARET 2022 LPL- Kasus dipidananya Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar oleh Luhut Binsar Panjaitan (LBP) bermula dari video di kanal YouTube milik Haris yang diposting pada 20 Agustus 2021 lalu. Keduanya, Fatia dan Haris,  menyebutkan Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya tengah membahas hasil riset yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Hasil riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Setelah Fatia dan Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, simpati dan dukungan mengalir kepada keduanya, termasuk dari Lembaga Peradaban Luhur (LPL).

“LBP memang berhak untuk mempidanakan keduanya dengan UU ITE, tapi justru menjadi bumerang bagi dirinya karena yang saya lihat simpati masyarakat justru ke Fatia dan Haris, sebab yang dinyatakan keduanya berdasarkan hasil riset. Harusnya, LBP bantah lagi dengan data atau hasil riset juga. Jadi, dinaikannya status Fatia dan Haris sebagai tersangka justru menjadi momentum  untuk mempidanakan para penyelenggara pemerintahan yang melakukan kejahatan di Papua, jika memang dari hasil riset tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka,” Ujar Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Rakhmad Zailani Kiki yang akrab dipanggil Kiki, dalam Catatan HAM Maret 2022 Lembaga Peradaban Luhur (LPL).

Menurut Kiki, semua pihak, masyarakat,  terutama kekuatan civil society, harus fokus dengan substansi pernyataan Fatia dan Haris, yaitu pada isi hasil riset yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Yang disnyalir kuat menjadi akar persoalan kekerasan dan sumber terjadinya pelanggaran HAM d Papua, khususnya di intan Jaya.

“Jangan sampai perjuangan dan pengorbanan Fatia dan Haris sia-sia, mengubur persoalan di Intan Jaya, Papua. Mari kita ramaikan hasil riset tersebut dengan berbagai kegiatan, seperti diskusi, seminar, dan lain-lain; sambil terus berusaha agar Fatia dan Haris dapat lolos dari jeratan hukum!” Pungkas Kiki.*