Asean Civil Society Conference ACSC/APF forum yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat sipil di negara-negara Anggota ASEAN untuk memperjuangkan hak-hak manusia, perdamaian, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan ASEAN. Konferensi ini diadakan secara periodik dengan tema tertentu yang berkaitan dengan isu-isu yang relevan dengan masyarakat sipil di ASEAN.
Acara yang diselenggarakan di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta Selatan pada 5-7 Mei 2023 ini merumuskan 6 hal yakni:
1. Krisis iklim dan keadilan lingkungan merupakan masalah, karena dampaknya yang sangat besar terhadap lingkungan dan manusia. Perubahan iklim seperti naiknya permukaan air laut, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, dan kekeringan semakin sering terjadi dan berdampak negatif pada kehidupan manusia. Keadilan lingkungan juga penting untuk diperhatikan karena dampak lingkungan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat miskin dan terpinggirkan yang memiliki akses yang lebih sedikit terhadap sumber daya dan pemilihan kebijakan. Oleh karena itu, formulasi solusi yang tepat diperlukan untuk mengatasi krisis ini dan memastikan keadilan lingkungan bagi semua.
2. Keadilan sosial ekonomi, karena ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan kekayaan terus menjadi masalah di banyak negara. Perbedaan ekonomi dan sosial antara kelompok masyarakat sering menjadi penyebab ketidakadilan dalam akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak dasar lainnya. Ini bisa mengakibatkan ketidakadilan dan konflik sosial yang serius. Oleh karena itu, rumusan solusi yang tepat dan pemerataan akses terhadap sumber daya sangat penting untuk memastikan keadilan sosial ekonomi.
3. Merebut kembali ruang sipil dan demokrasi juga dirumuskan karena ada kecenderungan bahwa ruang sipil dan demokrasi yang seharusnya menjadi hak semua warga negara terus berkurang. Ada banyak contoh di mana pemerintah, perusahaan besar, atau kelompok elit lainnya mencoba membatasi kebebasan berbicara, berkumpul, dan berorganisasi. Hal ini dapat mempengaruhi proses demokrasi dan menghambat peran warga negara dalam pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, reformasi dan solusi yang tepat harus ditemukan untuk memastikan bahwa ruang sipil dan demokrasi tetap menjadi hak semua warga negara.
4. Reformasi sektor keamanan/perdamaian dan manusia harus dirumuskan karena perang, konflik, dan kekerasan masih menjadi ancaman di banyak negara. Keamanan dan perdamaian yang berkelanjutan memerlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang mendasar seperti kesenjangan sosial, akses terhadap sumber daya, dan tata kelola yang baik. Reformasi sektor keamanan dan perdamaian juga penting untuk memastikan hak asasi manusia dan melindungi warga sipil dari konflik dan kekerasan.
5. Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ruang Aman Rentan dan Terpinggirkan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang fundamental bagi semua manusia, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat di seluruh dunia. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di ruang-ruang rentan dan terpinggirkan seperti wilayah konflik, daerah pedesaan, komunitas minoritas, dan sebagainya.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan upaya-upaya untuk melindungi dan memperjuangkan HAM di wilayah-wilayah tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengadvokasi dan mempromosikan kesadaran tentang HAM, memperkuat sistem hukum dan penegakan hukum yang efektif, serta membangun kemitraan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti LSM dan organisasi masyarakat sipil.
6. Alternatif Regionalisme. Regionalisme merupakan fenomena yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia. Regionalisme dapat diartikan sebagai proses integrasi antara negara-negara dalam satu wilayah geografis untuk meningkatkan kerjasama dan pertukaran di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
Namun, terdapat beberapa masalah yang timbul dalam praktik regionalisme, seperti ketidaksetaraan antara negara-negara anggota, tantangan geopolitik, dan ketidakpastian dalam kebijakan nasional masing-masing negara. Oleh karena itu, perlu dirumuskan alternatif regionalisme yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang mampu mengatasi masalah-masalah tersebut.
Alternatif regionalisme ini dapat melibatkan partisipasi yang lebih aktif dari berbagai pihak, seperti masyarakat sipil, LSM, dan sektor swasta, serta memperhatikan kebutuhan dan kepentingan semua pihak dalam proses integrasi. Selain itu, alternatif regionalisme juga harus memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan, untuk mencapai tujuan yang lebih luas bagi semua pihak yang terlibat.
Author: Wiwit Musaadah