Menuntut Keadilan Iklim di COP 27, Mesir Tahun 2022: Kegagalan dan Capaian

Oleh: Parid Ridwanuddin

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi. Delegasi Walhi/Friend of The Earth (FoE) Internasional pada COP27 di Sharm el-Sheikh, Mesir Tahun 2022

Konferensi tingkat tinggi iklim atau Conference of Parties (COP27) berlangsung di Kota Sharm el-Sheikh, Mesir pada 6-18 November 2022. Lebih 45.000 orang hadir. Mereka tidak hanya terdiri dari unsur pemerintahan dan kelompok bisnis, juga dari masyarakat sipil seperti masyarakat adat, komunitas lokal, komunitas kota, kelompok perempuan, termasuk pemuda dan anak-anak.

Kelompok masyarakat sipil secara intens bertukar pikiran, bercerita bagaimana krisis iklim berdampak pada kehidupan mereka. Lebih jauh, mereka membangun solidaritas global untuk memerangi krisis iklim.

Sebagai utusan Walhi yang merupakan bagian dari delegasi Friend of the Earth (FoE) Internasional, saya melihat langsung bagaimana beragam representasi masyarakat global berjuang untuk mewujudkan bumi yang lestari. Saya juga terlibat langsung dalam beragam forum penting masyarakat sipil yang membicarakan kerentanan masyarakat di dunia serta menagih tanggung jawab negara-negara industri maupun perusahaan besar yang menghasilkan emisi dan merusak bumi. Semua berjangkar pada tegaknya keadilan iklim.

Keadilan iklim mengandung tiga konsep utama.  Pertama, menuntut pergeseran dari wacana tentang gas rumah kaca dan pencairan es jadi gerakan hak-hak sipil dengan orang-orang dan komunitas yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim. Terutama, masyarakat yang berada di pusat permasalahan.

Kedua, mengakui dampak yang tidak proporsional atau tidak adil dari krisis iklim pada komunitas berpenghasilan rendah di seluruh dunia. Terutama orang-orang dan tempat-tempat yang paling tidak bertanggung jawab atas timbulnya krisis iklim.

Ketiga, menyerukan keadilan dalam pengambilan keputusan lingkungan. Prinsip ini,  mendukung pemusatan populasi yang paling tidak bertanggung jawab, dan paling rentan terhadap krisis iklim sebagai pengambil keputusan dalam rencana global dan regional untuk mengatasi krisis.

Ke depan, konsep keadilan iklim ini penting dikembangkan lebih jauh, terutama sanksi berat bagi negara atau korporasi yang terbukti merusak bumi dengan cara memproduksi emisi dalam jumlah yang sangat besar.

Kegagalan COP27

Sepanjang dua pekan negosiasi iklim COP27, ada sejumlah catatan kegagalan KTT COP27 yang sangat serius.

Pertama, masuknya para pelobi yang diutus negara dan industri fosil adalah kegagalan pertama COP27.  Antara lain adalah industri minyak, gas, dan batubara. Negara dan industri fosil disebut oleh gerakan masyarakat sipil sebagai big polluters.

Walhi sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil global, mendesak industri big polluters untuk keluar dari arena COP27 yang berlangsung di Sharm el-Sheikh, Mesir.

Big polluters adalah sekelompok negara dan industri global yang mengeruk serta mengakumulasi keuntungan ekonomi sangat besar dari aktivitas mengeksploitasi sumber daya alam sekaligus mencemari planet bumi, baik darat, laut, maupun udara.

Desakan ini disuarakan berdasarkan fakta bahwa arena COP27 digunakan oleh big polluters, dengan cara mengutus para pelobi mereka masuk dan menginfiltrasi forum-forum COP27 guna mempengaruhi beragam keputusan penting.

Setidaknya tercatat 636 orang pelobi big polluters terdaftar dan hadir dalam COP27. Jumlah ini naik dari COP26 di Glasgow tahun lalu, hanya 503 orang. Angka 636 orang merupakan delegasi terbanyak dibandingkan delegasi negara mana pun.

Big polluters merusak masa depan anak-anak di planet bumi, menghancurkan sumber-sumber pangan serta air minum. Juga, meracuni tanah, air, dan udara sebagai sumber penting kehidupan.

Gerakan masyarakat sipil hadir dan bergerak bersama di COP27 untuk merebut hak generasi yang akan datang dari ancaman big polluters.

Kedua, karena masuk 636 pelobi, COP27 gagal membuat kesepakatan mitigasi krisis iklim, terutama untuk tetap menjaga temperatur global di batas tertinggi 1,5 derajat celcius pada 2030. Dengan kata lain, negara-negara utara dan raksasa industri fosil memenangkan negosiasi iklim di Kota Sharm el-Sheikh.

Keadaan ini sangat berbahaya, karena berdasarkan laporan PBB dikutip oleh Deutsche Welle,  kalaupun pun semua janji yang dibuat sejauh ini terpenuhi dalam menjaga temperatur tetap berada di batas 1,5 derajat celcius.  Kenaikan rata-rata temperatur masih berada di kisaran 2,7 derajat celsius. Situasi ini,  akan menyebabkan kekeringan meluas, kelangkaan air, kelaparan dan banjir pesisir.

Kegagalan COP27 untuk menjaga temperatur global di batas 1,5 derajat celcius pada 2030 merupakan kelanjutan dari kegagalan COP26 di Glasgow yang mendorong skema phase out energi fosil. Sebaliknya, negosiasi iklim COP26 malah menghasilkan skema phase down. Kekuatan industri energi fosil tetap berada di atas angin.

Ketiga, perdagangan karbon. Belajar dari kasus aliansi tiga hutan, Walhi menyampaikan catatan kritis terkait aliansi hutan dunia antara tiga negara, yaitu Brazil, Indonesia, dan Republik Demokratik Kongo yang diperkenalkan dalam COP27.

Luas hutan tropis tiga negara ini disebut-sebut mencapai 52% dari total hutan tropis dunia.

Antara lain tujuan pembentukan aliansi hutan ketiga negara ini untuk menarik investasi sekaligus pembiayaan pengelolaan hutan berkelanjutan, dalam konteks mengatur pasar karbon.

Meski aliansi ini belum berjalan karena harus menunggu Presiden Brazil terpilih Lula da Silva dilantik Januari 2023, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, menyebut sejumlah hal yang jadi prinsip utama aliansi.

Pertama, kemitraan tiga negara ini dalam kerangka forest for climate untuk mitigasi, adaptasi, dan investasi. Kedua, bagi Indonesia, aliansi ini tak hanya bicara soal hutan tropis di daratan besar, juga mencakup gambut, dan hutan mangrove maupun padang lamun di pesisir dan laut.

Walhi menilai, tak berlebihan kalau aliansi ini sebagai proposal untuk menyambut hasil perundingan pengaturan perdagangan karbon (article 6 Paris Agreement) pada COP27.  Skema carbon offset yang dianggap sebagai penyeimbang karbon jadi semangat utama proposal ini.

Skema ini ibarat ‘izin’ untuk tetap mencemari, merusak dan melepas emisi dengan menjaga setok karbon di tempat lain. Penyeimbangan karbon akan terus memperpanjang usia industri berbahan bakar fosil secara khusus dan industri ekstraktif lainnya secara umum.

Catatan Walhi atas aliansi ini, pertama, secara prinsip, aliansi hutan ini harus diletakkan dalam konteks menagih utang ekologis (ecological debt) atau utang iklim (climate debt) kepada negara-negara maju yang merusak bumi.

Dengan kata lain, negara-negara maju diminta pertanggungjawaban mutlak membayar loss and damage finance bagi Indonesia, Brazil, dan Kongo.

Sebaliknya, aliansi ini tak boleh sebagai alat mengatur perdagangan karbon atau carbon offset, dimana negara-negara industri yang merusak bumi membiayai pihak lain untuk menyerap emisi karbon. Pada saat sama, mereka tetap mengeruk keuntungan ekonomi dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang.

Kedua, jika prinsip pertama dipenuhi, maka pembayaran utang ekologis (ecological debt), utang iklim (climate debt), loss and damage finance itu harus jadi prioritas bagi masyarakat lokal. Termasuk masyarakat adat dan atau masyarakat pesisir, yang selama ini terbukti menjaga kelestarian hutan, ekosistem gambut, hutan mangrove, pada lamun, terumbu karang, dan beragam ekosistem penting lain di Indonesia.

Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia wajib memastikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat lokal. Termasuk masyarakat adat dan masyarakat pesisir, terpenuhi guna memulihkan alam sebagai ruang hidup mereka.

Ketiga, Pemerintah Indonesia harus memimpin aliansi hutan tiga negara dengan jadikan perlindungan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebagai jantung utama peta jalan penyelamatan hutan di Indonesia.

Walhi mencatat, banyak wilayah kelola rakyat yang diinisiasi masyarakat lokal dan terbukti berhasil melindungi hutan tetap lestari dari generasi ke generasi.

Menurut Walhi,  wilayah Kelola rakyat memiliki filosofi sangat berbeda dengan penyelamatan hutan berbasis penyeimbang karbon (carbon neutral). Wilayah Kelola rakyat menempatkan keterhubungan antara manusia dan alam yang setara dan holistik.

Alam sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sedangkan penyeimbang karbon meletakkan alam atau hutan sebatas modal yang menyediakan jasa layanan ekosistem dan peluang mendapat keuntungan.

Wilayah kelola rakyat meletakkan hak rakyat atas wilayah kelola untuk membangun sistem tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi. Ia berangkat dari pengetahuan lokal dan pengalaman hidup bersama. Sedangkan penyeimbang karbon meletakkan kendali korporasi dan lembaga kapital keuangan atas aset fisik (tanah, hutan dan ekosistem lain) untuk meraup keuntungan dan memperburuk dampak lingkungan.

Contoh nyata, lebih 33 juta hektar hutan Indonesia terbebani izin industri kehutanan, sekitar 4,5 juta hektar izin usaha pertambangan, dan 3,3 juta hektar sawit di dalam kawasan hutan.

Keempat, dalam konteks perlindungan hutan tropis, termasuk hutan mangrove, dan padang lamun, Pemerintah Indonesia, harus mengevaluasi dan mencabut beragam peraturan perundangan yang mengancam kelestarian hutan, mangrove, dan padang lamun. Antara lain UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara, dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta semua aturan turunan yang berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam.

Keempat, COP27 juga gagal merumuskan skema perlindungan laut dunia, termasuk perlindungan masyarakat pesisir di seluruh dunia yang hidup tergantung kekayaan laut.

Di Indonesia, laut jadi ruang penghidupan lebih 8 juta rumah tangga perikanan. Sekitar 200 juta orang Indonesia sangat memerlukan asupan protein hewani dari laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2020 mencatat, konsumsi ikan 54,56 kg per kapita. Angka ini naik signifikan dari 2015 yang tercatat hanya 41,11 kg per kapita.

Secara global, laut merupakan entitas ekologis penyerap karbon terbesar. Penelitian terbaru oleh Heidi Pearson, ahli Biologi Kelautan, Universitas Alaska, mengatakan, sekitar 2,5 juta paus pada 2010 mampu menahan hampir 210.000 ton karbon mati (deadfall carbon) per tahun ke lautan dalam. Jumlah  itu setara menarik sekitar 150.000 mobil dari jalanan setiap tahun.

Pearson juga menyebutkan,  dengan memakan bulu babi, berang-berang luat berpotensi memerangkap 150.000-22 juta  ton karbon per tahun di hutan rumput laut.

Dalam buku Kepunahan Keenam karya Elizabeth Kolbert disebutkan, dalam terumbu karang terdapat 9 juta spesies makhluk hidup yang hidup dan berkembang biak. Terumbu karang mirip hutan hujan tropis di darat. Di lautan dalam, terdapat makhluk hidup yang sangat banyak dan beraneka ragam jenisnya. Informasi ini menjelaskan, laut adalah rumah besar bagi berbagai keanekaragaman hayati.

Betapa penting laut bagi keseimbangan sekaligus keberlanjutan bumi dan kehidupan manusia serta seluruh makhluk di bumi. Sayangnya, COP27 tak berhasil merumuskan dan menyepakati skema perlindungannya. Sebaliknya, COP27 malah mendorong geoengineering laut dan blue economy sebagai cara utama mengelola lautDua hal ini malah akan menghancurkan laut dan kehidupan masyarakat pesisir yang selama ini telah berjasa menjaga keseimbangan planet bumi.

Kelima, gagal untuk menyusun skema perlindungan bagi para pejuang ham dan lingkungan hidup atau environmental and human rights defenders (EHRD). Global Witness melaporkan pada 2020 sebanyak 227 aktivis HAM dan lingkungan hidup dibunuh karena mempertahankan tanah dan alam mereka. Angka ini merupakan jumlah tertinggi yang pernah tercatat selama dua tahun berturut-turut.

Data Global Witness menunjukkan, empat pembela HAM dan lingkungan hidup telah dibunuh setiap minggu sejak penandatanganan perjanjian Iklim Paris. kasus kemungkinan tidak dilaporkan. Angka ini bisa jadi lebih tinggi,  mengingat banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Walhi mencatat, di Indonesia, pada 2021 terjadi 53 kasus kriminalisasi terhadap para pejuang HAM dan lingkungan hidup karena menjaga dan mempertahankan ruang hidup mereka dari korporasi besar. Dari 53 orang itu, 10 dikriminalisasi karena melawan UU No. 3/2020 tentang mineral dan batubara, yang memberikan karpet merah bagi industri tambang untuk mengeksploitasi bumi.

Di dalam aksi berbagai gerakan lingkungan hidup global di COP27, terdapat satu seruan, yaitu, “tak ada keadilan iklim tanpa hak asasi manusia” (there is no climate justice without human rights). Di dalam Bahasa Arab, seruan ini berbunyi: “La tujad al-‘adalah al-munakhiyyah duna huququl insan”.

Beberapa Capaian COP 27

COP27 terselenggara dalam situasi ekonomi dan geopolitik global tak menentu. Meski demikian, ada dua capaian penting yang wajib dilanjutkan dan diperjuangkan berbagai kalangan pada perhelatan COP selanjutnya. Pertama,  loss and damage fund (dana loss and damage). Kedua, ruang untuk generasi muda ((youth and children).

Loss and damage fund adalah tuntutan dari gerakan lingkungan hidup global dan 134 negara berkembang, antara lain, berasal Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, dan negara-negara kecil kepulauan.

Terkait loss and damage fund, FoE Internasional menyebut hal ini capaian penting dalam sejarah negosiasi iklim. Meski demikian, negara-negara maju seperti Amerika Serikat berusaha menggagalkan dana ini.

Menurut FoE Internasional, gerakan lingkungan harus memastikan tidak terulangnya kinerja buruk negara-negara kaya yang gagal menyediakan US $ 100 miliar per tahun  yang dijanjikan lebih dari satu dekade lalu.

Loss and damage fund adalah kemestian atau kepastian sekaligus tanggung jawab negara-negara maju yang sudah lama menikmati keuntungan ekonomi dengan cara mengektraksi dan mengeksploitasi sumber daya alam di negara berkembang, terutama Asia, Afrika, dan Amerika Selatan.

Saat sama, masyarakat di negara berkembang harus menanggung beban krisis tak berkesudahan.

Bagi Indonesia, loss and damage fund adalah kemestian karena relevan dan kontekstual dengan dampak yang terjadi, terutama di pesisir dan pulau kecil.  Dalam catatan Walhi, krisis iklim menyebabkan kerusakan dan kehilangan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Terlepas dari capaian ini, tantangan loss and damage fund sangat besar. Mekanisme penyaluran dana ini masih harus diputuskan pada COP 28 tahun depan di Uni Emirat Arab. Termasuk siapa yang akan berkontribusi pada dana itu dan siapa yang akan mendapatkan manfaat.

Di level nasional, loss and damage fund tak memiliki kejelasan mengenai siapa lembaga yang akan bertanggung jawab, mekanisme penyaluran, sekaligus siapa masyarakat yang benar-benar akan menerima dana ini. Apakah masyarakat pesisir terdampak krisis iklim, misal, pasti menerima dana ini? Siapapun tak dapat menjawab.

Kedua, terkait ruang untuk generasi muda (youth and children), ini merupakan capaian penting dalam COP27. Memberikan ruang bagi generasi muda adalah satu kemestian, apalagi menyangkut dengan masa kehidupan mereka dan keberlangsungan bumi.

Anak muda adalah kelompok masyarakat yang paling resah dengan situasi buruk bumi. Pada Januari 2021, United Nations Development Programme (UNDP) menggelar survei global dengan topik People’s Climate Vote.

Survei ini, merupakan  survei opini publik terbesar tentang krisis iklim yang dilakukan di 50 negara yang mencakup 1,2 juta responden.

Di antara poin penting survei ini adalah kaum muda yang berusia di bawah 18 tahun percaya kalau krisis iklim merupakan keadaan darurat global, daripada kelompok usia lain. Hampir 70% anak di bawah 18 tahun mengatakan,  krisis iklim adalah keadaan darurat global. Sebanyak 59% menyebut, krisis iklim sebagai darurat global, mengatakan, dunia harus segera melakukan segala sesuatu yang diperlukan.

Kenapa anak-anak muda begitu resah dengan krisis iklim? Antara lain, karena masa mendatang, mereka akan mewarisi bumi rusak karena pembangunan yang dipilih generasi saat ini.

Tantangan terbesarnya adalah apakah suara generasi muda ini akan dipertimbangkan dalam forum COP selanjutnya sebagai bagian penting dalam pengambilan kebijakan iklim di tingkat global? Pertanyaan ini wajib menjadi diskusi para pengambil keputusan terutama, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh pemimpin negara-negara di dunia.

COP27 telah membuka mata, betapa perhelatan akbar ini menjadi ruang pertarungan masyarakat sipil (masyarakat adat, komunitas lokal, komunitas kota, kelompok perempuan, termasuk pemuda dan anak-anak) di dunia internasional guna menegakkan keadilan iklim.

Saat sama, negara-negara maju dan industri energi fosil tetap ingin melanggengkan kepentingan bisnis mereka.

Tak dapat dibayangkan kalau para pelaku utama perusakan bumi tak dapat sanksi tegas atas kejahatan yang mereka lakukan. Tak dapat dibayangkan kalau perhelatan COP mendatang gagal menyepakati batas temperatur bumi 1,5 derajat Celcius. ***

 

Sumber tulisan: mongabay.co.id, atas izin penulis

 

news-1701

yakinjp

yakinjp

maujp

TOTOMACAU

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

article 10000486

article 10000487

article 10000488

article 10000489

article 10000490

article 10000491

article 10000492

article 10000493

article 10000494

article 10000495

article 10000496

article 10000497

article 10000498

article 10000499

article 10000500

article 10000501

article 10000502

article 10000503

article 10000504

article 10000505

article 10000506

article 10000507

article 10000508

article 10000509

article 10000510

article 10000511

article 10000512

article 10000513

article 10000514

article 10000515

article 10000516

article 10000517

article 10000518

article 10000519

article 10000520

article 10000521

article 10000522

article 10000523

article 10000524

article 10000525

article 10000526

article 10000527

article 10000528

article 10000529

article 10000530

article 10000531

article 10000532

article 10000533

article 10000534

article 10000535

article 10000536

article 10000537

article 10000538

article 10000539

article 10000540

article 10000541

article 10000542

article 10000543

article 10000544

article 10000545

mahjong 000106

mahjong 000107

mahjong 000108

mahjong 000109

mahjong 000110

mahjong 000111

mahjong 000112

mahjong 000113

mahjong 000114

mahjong 000115

mahjong 000116

mahjong 000117

mahjong 000118

mahjong 000119

mahjong 000120

mahjong 000121

mahjong 000122

mahjong 000123

mahjong 000124

mahjong 000125

mahjong 000126

mahjong 000127

mahjong 000128

mahjong 000129

mahjong 000130

mahjong 000131

mahjong 000132

mahjong 000133

mahjong 000134

mahjong 000135

mahjong 000136

mahjong 000137

mahjong 000138

mahjong 000139

mahjong 000140

mahjong 000141

mahjong 000142

mahjong 000143

mahjong 000144

mahjong 000145

mahjong 000146

mahjong 000147

mahjong 000148

mahjong 000149

mahjong 000150

mahjong 000151

mahjong 000152

mahjong 000153

mahjong 000154

mahjong 000155

mahjong 000156

mahjong 000157

mahjong 000158

mahjong 000159

mahjong 000160

mahjong 2000546

article 2000547

article 2000548

article 2000549

article 2000550

article 2000551

article 2000552

article 2000553

article 2000554

article 2000555

article 2000556

article 2000557

article 2000558

article 2000559

article 2000560

article 2000561

article 2000562

article 2000563

article 2000564

article 2000565

article 2000566

article 2000567

article 2000568

article 2000569

article 2000570

article 2000571

article 2000572

article 2000573

article 2000574

article 2000575

mahjong 2990612

article 2990606

article 2990607

article 2990608

article 2990609

article 2990610

article 2990611

article 2990613

article 2990614

article 2990615

article 2990616

article 2990617

article 2990618

article 2990619

article 2990620

article 2990621

article 2990622

article 2990623

article 2990624

article 2990625

article 2990626

article 2990627

article 2990628

article 2990629

article 2990630

article 2990631

article 2990632

article 2990633

article 2990634

article 2990635

mahjong 9998000726

mahjong 9998000727

mahjong 9998000728

mahjong 9998000729

mahjong 9998000730

mahjong 838000803

mahjong 838000804

mahjong 838000805

mahjong 838000806

mahjong 838000807

mahjong 838000808

mahjong 838000809

mahjong 838000810

mahjong 838000811

mahjong 838000812

mahjong 838000813

mahjong 838000814

mahjong 838000815

mahjong 838000816

mahjong 838000817

mahjong 000161

mahjong 000162

mahjong 000163

mahjong 000164

mahjong 000165

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 7700331

article 7700332

article 7700333

article 7700334

article 7700335

article 7700336

article 7700337

article 7700338

article 7700339

article 7700340

article 7700341

article 7700342

article 7700343

article 7700344

article 7700345

article 7700346

article 7700347

article 7700348

article 7700349

article 7700350

article 7700351

article 7700352

article 7700353

article 7700354

article 7700355

article 7700356

article 7700357

article 7700358

article 7700359

article 7700360

article 7700361

article 7700362

article 7700363

article 7700364

article 7700365

article 7700366

article 7700367

article 7700368

article 7700369

article 7700370

article 7700371

article 7700372

article 7700373

article 7700374

article 7700375

article 7700376

article 7700377

article 7700378

article 7700379

article 7700380

article 7700381

article 7700382

article 7700383

article 7700384

article 7700385

article 7700386

article 7700387

article 7700388

article 7700389

article 7700390

article 7700391

article 7700392

article 7700393

article 7700394

article 7700395

article 7700396

article 7700397

article 7700398

article 7700399

article 7700400

article 238000561

article 238000562

article 238000563

article 238000564

article 238000565

article 238000566

article 238000567

article 238000568

article 238000569

article 238000570

article 238000571

article 238000572

article 238000573

article 238000574

article 238000575

article 238000576

article 238000577

article 238000578

article 238000579

article 238000580

article 238000581

article 238000582

article 238000583

article 238000584

article 238000585

article 238000586

article 238000587

article 238000588

article 238000589

article 238000590

mahjong 238000591

mahjong 238000592

mahjong 238000593

mahjong 238000594

mahjong 238000595

mahjong 238000596

mahjong 238000597

mahjong 238000598

mahjong 238000599

mahjong 238000600

mahjong 238000601

mahjong 238000602

mahjong 238000603

mahjong 238000604

mahjong 238000605

mahjong 238000606

mahjong 238000607

mahjong 238000608

mahjong 238000609

mahjong 238000610

mahjong 238000611

mahjong 238000612

mahjong 238000613

mahjong 238000614

mahjong 238000615

mahjong 238000616

mahjong 238000617

mahjong 238000618

mahjong 238000619

mahjong 238000620

mahjong 9998000686

mahjong 9998000687

mahjong 9998000688

mahjong 9998000689

mahjong 9998000690

mahjong 9998000691

mahjong 9998000692

mahjong 9998000693

mahjong 9998000694

mahjong 9998000695

mahjong 9998000696

mahjong 9998000697

mahjong 9998000698

mahjong 9998000699

mahjong 9998000700

mahjong 9998000701

mahjong 9998000702

mahjong 9998000703

mahjong 9998000704

mahjong 9998000705

mahjong 9998000706

mahjong 9998000707

mahjong 9998000708

mahjong 9998000709

mahjong 9998000710

mahjong 9998000711

mahjong 9998000712

mahjong 9998000713

mahjong 9998000714

mahjong 9998000715

mahjong 9998000716

mahjong 9998000717

mahjong 9998000718

mahjong 9998000719

mahjong 9998000720

mahjong 9998000721

mahjong 9998000722

mahjong 9998000723

mahjong 9998000724

mahjong 9998000725

mahjong 838000773

mahjong 838000774

mahjong 838000775

mahjong 838000776

mahjong 838000777

mahjong 838000778

mahjong 838000779

mahjong 838000780

mahjong 838000781

mahjong 838000782

mahjong 838000783

mahjong 838000784

mahjong 838000785

mahjong 838000786

mahjong 838000787

mahjong 838000788

mahjong 838000789

mahjong 838000790

mahjong 838000791

mahjong 838000792

mahjong 838000793

mahjong 838000794

mahjong 838000795

mahjong 838000796

mahjong 838000797

mahjong 838000798

mahjong 838000799

mahjong 838000800

mahjong 838000801

mahjong 838000802

news-1701