Hasil Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 Tentang Hukum Menanam Sawit dan Tanaman Industri Lainnya di Bekas Karhutla yang Disengaja

Hasil Pembahasan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 tentang Hukum Menanam Kelapa Sawit dan Tanaman Industri Lainnya di Bekas Karhutla yang Disengaja yang diselenggarakan oleh Lembaga Peradaban Luhur (LPL) dan dipandu oleh: Prof. Dr. Yayan Sopyan, KH Abdullah Albarkah,  Wahyu A. Perdana (Wahyu Gambut), Rakhmad Zailani Kiki dan Wiwit Musa’adah di Gerak-Gerik, Ciputat, Jum’at, 23 Agustus 2024:

  1. Menanam sawit dan tanaman industri lainnya di bekas karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang disengaja hukumnya haram.

 

  1. Penguasaan lahan tanpa persetujuan dari masyarakat adat perlu dikaji ulang oleh pemerintah, terutama  prosedur perusahaan memperoleh atau menguasai lahan; termasuk pembukaan hutan dan pengambilalihan wilayah adat.

 

  1. Pembakaran hutan untuk ditanami kelapa sawit dan tanaman industri lainnya terbukti telah menimbulkan persoalan lingkungan, merugikan kesehatan dan mengancam jiwa masyarakat serta mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat. Karenanya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan diperlakukan sebagai musuh negara.

 

  1. konsep maqashid syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan jiwa (hifz al-nafs), dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk melindungi lingkungan hidup (hutan, lahan gambut, satwa liar) masyarakat adat dan masyarakat umumnya dari dampak ekspansi perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.  Karenanya, hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) harus dimasukkan sebagai al-dharuriyat as-sit (kebutuhan primer yang keenam) untuk menjaga lingkungan hidup dan keselamatan jiwa manusia.

 

  1. Dikarenakan wilayah hutan adat kini telah dikelilingi perkebunan besar,  masyarakat adat kesulitan untuk menjual hasil buminya  atau lahannya kepada pihak lain  sehingga terpaksa menjual dengan harga murah yang  merupakan upaya pemiskinan dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Praktik ini harus segera dihentikan oleh pemerintah dan DPR RI dengan mengesahkan UU Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup.

 

  1. FBMK ke-2  mengidentifikasi adanya pola memanfaatkan tradisi pembakaran hutan oleh masyarakat adat demi kepentingan industri. Karenanya, perlunya  peninjauan kembali terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang  mengatur tentang ketentuan pengecualian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar agar tidak disalahgunakan sebagai pembenaran pembakaran hutan atas nama praktik tradisi masyarakat adat, mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi hak masyarakat adat.*