Tidak banyak ulama, terutama ulama di Indonesia, yang mencurahkan pikirannya pada persoalan lingkungan, salah satunya adalah Prof. KH Ali Yafie. Buah pikirannya ini kemudian diterbitkan pada tahun 2006 dalam satu buku oleh dengan judul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Buku setebal 294 halaman ini, di luar halaman muka dan halaman belakang serta halaman pendahuluan, dicetak dengan kertas HVS dengan tinggi 20 cm dan lebar 14,5 cm.
Yang menarik, isi bukunya adalah buah pikiran-buah pikiran ulama kelahiran Donggala, 1 September 1936 ini yang merupakan hal baru dan menjadi sumbangan pemikiran yang menarik dan berharga bagi teologi lingkungan hidup. Melalui pendekatan fiqih atau hukum Islam yang bersumber dari khazanah intelektual klasik Islam, Prof. KH Ali Yafie menyatakan beberapa hal, yaitu: Pertama, pelestarian dan pengamanan lingkungan hidup dari kerusakannya adalah bagian dari iman. Kualitas iman seseorang bisa diukur salah satunya dari sejauh mana sensitifitas dan kepedulian orang tersebut terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Kedua, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup adalah kewajiban setiap orang yang berakal dan baligh atau dewasa. Melakukannya adalah ibadah, terhitung sebagai bentuk kebaktian manusia kepada Tuhan. Penanggunggugat utama dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pencegahan lingkungan hidup ini adalah pemerintah (ulil amri). Pemerintah telah diamanati memegang kekuasaan untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup, bukan sebaliknya mengeksploitasi dan merusaknya.
Ketiga, pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-bi`ah) masuk dalam kategori komponen utama (primer) dalam kehidupan manusia (al-dlaruriyat, al-kulliyat). Dengan demikian, komponen dasar kehidupan manusia tidak lagi lima (5) hal sebagaimana yang dikenal dengan konsep al-dlaruriyat al-khams atau al-kulliyat al-khams. Tetapi menjadi enam (6) hal, ditambah dengan komponen lingkungan hidup sehingga menjadi al-dlaruriyat al-sitt atau al-kulliyat al-sitt, yaitu: hifdz al-nafs (perlindungan jiwa, kehormatan), hifdz al-aql (perlindungan akal), hifdz al-mal (perlindungan harta kekayaan), hifdz al-nasb (perlindungan keturunan), hifdz al-ddin ( perlindungan agama), dan hifdz al-bi`ah (perlindungan lingkungan hidup).
Semua kemashlahatan kehidupan manusia harus diorientasikan pada al-dlaruriyat al-sitt atau al-kulliyat al-sitt ini.
Buku ini juga dilengkapi dengan lampiran ayat-ayat lingkungan hidup dan juga lampiran hadits-hadits lingkungan hidup yang membuat buku ini menjadi berbobot karena ditulis dengan dalil-dalil yang kuat dari dua sumber utama, yaitu Al-Qur`an dan Hadits. Selain itu, buku ini dilengkapi juga dengan daftar istilah-istilah ekologi sehingga pembaca yang awam dapat dengan mudah memahami istilah-istilah ekologi yang ada di buku ini.
Namun demikian, tak ada gading yang tak retak, masih ada kekurangannya yang diakui oleh editor buku ini, yaitu karena keterbatasan waktu dan kesibukan editor dan penyusunannya belum menggali secara utuh pemikiran Prof. KH Ali Yafie tentang lingkungan hidup, misalnya tentang pandangan fiqih terkait pengelolaan hutan, penambangan, penguasaan dan pegelolaan energi serta energi terbarukan. Buku ni hanya dibahas tentang pandangan fiqih penulis tentang air, tanah dan udara. Semoga ada yang bisa melengkapinya.